Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan. Protokol Covid-19 pada Entry Point . PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedang, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam. Syarat bebas tes PCR setibanya di Indonesia untuk PPLN. Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022). (Dok. PT AP I) Kebijakan tidak wajib tes PCR saat kedatangan dari luar negeri ini diikuti dengan sejumlah aturan, sebagai berikut: Iklan. TEMPO.CO, Tangerang-Pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 mulai menerapkan aturan baru bagi Warga Negara Asing atau WNA yang masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM Darurat. "Efektif diterapkan per 5 juli sesuai SE 45 Kemenhub," ujar Senior Manager of Branch Asuransi Perjalanan Internasional Asuransi perjalanan internasional akan memberikan perlindungan lengkap untuk perjalanan luar negeri tujuan manapun. Apalagi asuransi perjalanan international juga sudah merupakan salah satu syarat wajib untuk visa Schengen jika ingin berpergian ke salah satu dari 26 negara di Eropa. KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri ( PPLN ), lewat Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, mulai Selasa (5/4/2022). Salah satunya terkait bebas tes PCR bagi PPLN setibanya di pintu masuk Indonesia. Baca juga: PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala. Biaya visa Indonesia untuk orang asing ini berbeda-beda sesuai dengan lama tinggalnya. Adapun daftar biaya pembuatan visa kunjungan satu kali ini yaitu: Visa kunjungan dengan maksimal lama tinggal 60 hari adalah Rp2.000.000 per orang. Visa kunjungan dengan maksimal lama tinggal 180 hari adalah Rp6.000.000 per orang. jamOjp2.

perjalanan internasional ke indonesia